Layanan Informasi Publik Berkualitas, Bawaslu Sabu Raijua Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
|
Seba, 09/12/2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua kembali mendapatkan Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ini berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Keterbukaan informasi adalah pengakuan negara terhadap hak publik untuk mengetahui. Ini merupakan ciri utama negara demokrasi,” ucap Germanus.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam reformasi birokrasi dan menjadi instrumen dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Predikat Informatif yang diraih Bawaslu Sabu Raijua menunjukkan bahwa Bawaslu Sabu Raijua telah menerapkan standar layanan informasi yang baik. Penilaian Komisi Informasi menunjukkan bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Sabu Raijua dinilai memiliki kompetensi yang memadai, responsif, serta profesional dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Sebelumnya, predikat Informatif juga diraih oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada penganugrahan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT dan juga oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Prestasi ini semakin menegaskan komitmen Bawaslu Sabu Raijua dalam manyajikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas sebagai bagian dari penguatan demokrasi di daerah.
Humas Bawaslu SR