Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu ikuti sosialisasi RPL oleh Undana Kupang guna tingkatkan Kapasitas SDM

ASN Bawaslu NTT Siap Raih Pendidikan Tinggi Melalui Jalur RPL

ASN Bawaslu se-NTT Siap Raih Pendidikan Tinggi Lewat Jalur RPL

Seba, 17/06/2026- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana (Undana), Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring serta diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu NTT  menyampaikan bahwa program RPL merupakan inovasi akademik yang memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan formal. Program ini, menurutnya, menjadi solusi bagi para pekerja yang telah memiliki pengalaman namun masih terkendala dalam menyelesaikan pendidikan tinggi.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami secara komprehensif mekanisme dan manfaat program RPL yang ditawarkan oleh Universitas Nusa Cendana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengalaman kerja nantinya akan dikonversi dalam bentuk portofolio akademik. Dengan sistem tersebut, masa studi yang umumnya ditempuh selama 3 hingga 4 tahun dapat dipersingkat menjadi sekitar 1,5 tahun, tergantung pada hasil asesmen.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Universitas Nusa Cendana atas pelaksanaan sosialisasi di lingkungan Bawaslu NTT.

“Program ini sangat bermanfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam mendukung peningkatan jenjang pendidikan, baik dari D3 ke S1 maupun dari S1 ke S2,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan, di antaranya telah berstatus sebagai PNS minimal selama satu tahun, mengajukan surat izin belajar kepada pembina kepegawaian (Sekretariat Jenderal Bawaslu RI), serta tetap menjalankan tugas kedinasan tanpa mengganggu kinerja. Selain itu, jarak antara tempat kerja dan perguruan tinggi juga menjadi pertimbangan, yakni maksimal 60 kilometer.
Pada kesempatan yang sama, narasumber kegiatan, Dr. Hendrikus Toda, M.Si, menjelaskan bahwa pelaksanaan perkuliahan RPL direncanakan akan dimulai pada semester ganjil, sekitar bulan Agustus 2026, sesuai kalender akademik Undana.

Ia menyebutkan bahwa program RPL merupakan amanat nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Hadirnya RPL menjadi jawaban atas kebutuhan ASN maupun tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi, namun belum memiliki kualifikasi akademik yang setara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem RPL mengubah paradigma pendidikan konvensional yang mengharuskan peserta didik memulai dari semester awal. Melalui pendekatan ini, pengalaman kerja diakui sebagai bagian dari proses pembelajaran yang sah dan dapat dikonversikan secara akademik.

Menurutnya, program ini juga merupakan bentuk keadilan akademik bagi individu yang telah belajar dan bekerja di luar sistem pendidikan formal selama bertahun-tahun. Dengan adanya RPL, kendala jarak, waktu, dan aturan kedinasan tidak lagi menjadi hambatan utama bagi ASN untuk melanjutkan pendidikan.

Di akhir kegiatan, pihak penyelenggara berharap semakin banyak ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-NTT yang dapat memanfaatkan program RPL sebagai peluang untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi profesional.

Humas Bawaslu SR