Lompat ke isi utama

Berita

JDIH, Sarana Penting Dalam Memberikan Pelayanan Informasi Hukum Yang Cepat dan Tepat

jdih

Rapat Pengelolaan JDIH yang diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota se-NTT

Seba, 29/07/2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua-Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring dengan mengusung tema “Tips dan Trik Pengelolaan JDIH”.Rakernis yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi NTT ini diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT beserta staf pengelola JDIH.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ade Wahyu Hidayat, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Banten, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ade membagikan berbagai pengalaman serta strategi pengelolaan JDIH berbasis digital yang memudahkan akses publik terhadap dokumen hukum.

“JDIH adalah salah satu sarana penting dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Ade. Ia menekankan bahwa pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya menyangkut ketersediaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat diorganisir secara sistematis dan berkesinambungan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Yuanita Wake, menegaskan bahwa JDIH berperan penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu. “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah sistem pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” jelas Yuanita.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu NTT berharap setiap Bawaslu Kabupaten/Kota semakin memahami pentingnya mengelola dokumen hukum dengan baik serta memanfaatkan teknologi digital sebagai media pelayanan informasi kepada publik.

Humas Bawaslu SR