Lewat “Bawaslu Goes To School”, Siswa SMAN 1 Sabu Liae Diajak Awasi Pemilu
|
Seba — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kegiatan “Bawaslu Goes To School” di SMA Negeri 1 Sabu Liae sebagai upaya mendorong pemilih pemula agar berperan aktif dalam pengawasan pemilihan umum. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Sabu Raijua, yakni Dikson Hau Pia, S.H dan Yulius Boni Geti, A.Md, bersama sejumlah staf sekretariat. Puluhan siswa turut berpartisipasi sebagai pemilih pemula yang akan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Dalam sambutannya, Dikson Hau Pia, S.H menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Umum berarti seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun berhak memilih. Bebas berarti setiap pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa tekanan dan tidak dapat diwakilkan. Rahasia berarti pilihan pemilih tidak boleh diketahui oleh pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dengan menolak praktik politik uang. Menurutnya, politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kualitas demokrasi.
“Politik uang dapat membodohi masyarakat, memecah belah persatuan, serta berpotensi melahirkan pemimpin yang korup, kolutif, dan nepotis. Karena itu, sebagai pemilih pemula, siswa harus berani menolak dan tidak memilih karena imbalan uang,” tegasnya.
Sementara itu, pemateri lainnya, Yulius Boni Geti, A.Md, memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa pemilu tidak hanya tentang memberikan suara, tetapi juga tentang memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Ia juga menguraikan bahwa praktik politik uang telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. Lebih lanjut, Yulius mengajak para siswa untuk berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan harus disertai bukti yang jelas, seperti foto atau video, serta disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa sebagai pemilih pemula tidak hanya menjadi peserta pemilu, tetapi juga turut berperan sebagai pengawas demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Sabu Raijua.
Humas Bawaslu SR