Bawaslu Sabu Raijua Teken MOU Pengawasan Partisipatif Dengan Desa Molie Perkuat Pengawasan Pemilu 2029
|
Seba, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, untuk memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu dan Pilkada Tahun 2029. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Balai Desa Molie ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah pelanggaran pemilu sejak dini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba S.Sos, Anggota Bawaslu Sabu Raijua Divisi HP2H Dikson Hau Pia, S.H, Anggota Bawaslu Sabu Raijua Divisi P3S Yulius Boni Geti, A.Md, PJ Kepala Desa Molie, Unsur TNI dan Kepolisian beserta para staf sekretarian Bawaslu Sabu Raijua.
Dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Bawaslu Sabu Raijua menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada. Dalam penyampaian tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa masih banyak warga yang belum memahami peran lembaga pengawas pemilu. Bawaslu memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan tahapan oleh KPU, partai politik, para calon legislatif, calon kepala daerah, hingga calon gubernur agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Karena keterbatasan jumlah personel, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Warga desa diharapkan menjadi bagian dari pengawasan, memastikan proses demokrasi berlangsung jujur dan adil serta bebas dari praktik pelanggaran. Bawaslu mengingatkan bahwa politik uang merupakan tindakan pidana. Baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu, jika ada petugas KPU yang tidak memasukkan warga yang memenuhi syarat ke dalam daftar pemilih, hal tersebut juga termasuk pelanggaran serius.
Bawaslu meminta masyarakat aktif mengawasi setiap tahapan, mulai dari pendataan pemilih, masa kampanye, hingga rekapitulasi perolehan suara di TPS. Masyarakat diminta berani menegur dan mendokumentasikan jika menemukan praktik politik uang atau intimidasi dalam kampanye. Bawaslu juga menyampaikan contoh penindakan pada Pemilu 2024, di mana seorang caleg terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan akhirnya dicoret dari daftar calon berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui kerja sama dan kesadaran bersama, Bawaslu berharap masyarakat dapat menjadi “mulut dan telinga” dalam mencegah pelanggaran serta memastikan suara rakyat tidak disalahgunakan. Warga juga diimbau hadir saat penghitungan suara untuk memastikan tidak terjadi manipulasi hasil di tingkat TPS.
Humas Bawaslu SR