Bawaslu Sabu Raijua Susun DIM Terhadap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Seba, 20/08/2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua - Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) nomor B-369/HK.01/K1/08/2025, Bawaslu Sabu Raijua melaksanakan rapat internal pada selasa 19/082025. Surat Ketua Bawaslu RI tersebut berisi Permintaan Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Sabu Raijua dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Dikson Hau Pia, SH selaku Koordinator Divisi HP2H dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat, agenda utama rapat tersebut adalah menginventarisasi permasalahan atau kendala yang muncul selama pelaksanaan peraturan tersebut, guna memastikan tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Dikson menjelaskan bahwa penyusunan DIM ini merupakan langkah strategis dalam mendukung evaluasi dan perbaikan regulasi agar ke depannya pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Dalam penyusunan DIM ini, kita menyampaikan masukan riil dari lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi atau penyempurnaan Perbawaslu. Ini adalah kesempatan untuk menyampaikan aspirasi daerah,” ujarnya.
Dengan inisiatif ini, Bawaslu Sabu Raijua menegaskan posisinya sebagai garda terdepan pengawasan pemilu yang profesional dan responsif terhadap arahan pusat, demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis di Kabupaten Sabu Raijua.
Hasil dari penyusunan DIM tersebut akan segera dikompilasikan dan dikirimkan berjenjang ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu RI sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Sabu Raijua dalam mendukung proses demokrasi yang lebih baik melalui kontribusi aktif dalam penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.
Humas Bawaslu SR