Bawaslu Sabu Raijua, Audensi dengan Pemda Terkait Kekosongan PNS yang diperbantukan di Bawaslu
|
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba bersama Anggota Dikson Hau Pia dan Yulius Boni Geti, serta Staf Sekretariat Bawaslu Sabu Raijua melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Pada hari ini Jumat, 21 November 2025,
Rombongan Bawaslu Sabu Raijua diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, di ruang kerjanya. Koordinasi ini dilakukan untuk membahas kekosongan PNS yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu, yaitu pada posisi Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang hingga saat ini belum terisi.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Sabu Raijua menyampaikan bahwa kekosongan PNS yang sebelumnya diperbantukan di Bawaslu terjadi karena beberapa waktu lalu Pegawai yang bersangkutan telah ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah.
Kekosongan tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan tugas-tugas penting, terutama yang berkaitan dengan pengajuan TUP, pelaksanaan operasional sekretariat, dan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
” Kami di Bawaslu saat ini mengalami kekosongan PNS setelah Pemda menarik kembali PNS yang diperbantukan di Bawaslu, yakni untuk jabatan Korsek dan BPP, Kekosongan tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan tugas-tugas penting, terutama yang berkaitan dengan pengajuan TUP, pelaksanaan operasional sekretariat, dan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Koordinator Divisi P3S bahwa berdasarkan ketentuan, dukungan Pemerintah Daerah kepada Bawaslu mencakup penugasan PNS. Bahkan dalam Perbawaslu, disebutkan bahwa Pemda perlu menugaskan sedikitnya lima (5) orang PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Dengan demikian, dukungan dari Pemda sangat diperlukan agar Bawaslu dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
” Berdasarkan ketentuan, dukungan Pemerintah Daerah kepada Bawaslu mencakup penugasan PNS. Bahkan dalam Perbawaslu, disebutkan bahwa Pemda perlu menugaskan sedikitnya lima (5) orang PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Dengan demikian, dukungan dari Pemda sangat diperlukan agar Bawaslu dapat menjalankan fungsinya secara optimal” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sabu Raijua menjelaskan bahwa proses penugasan PNS saat ini tidak semudah sebelumnya karena harus melalui mekanisme pengajuan pindah yang membutuhkan waktu cukup panjang. Namun demikian, Pemda tetap membuka ruang untuk mencari solusi terbaik.
“proses penugasan PNS saat ini tidak semudah sebelumnya karena harus melalui mekanisme pengajuan pindah yang membutuhkan waktu cukup panjang. Namun demikian, Pemda tetap membuka ruang untuk mencari solusi terbaik” ujarnya.
Berdasarkan konfirmasi dari BKD Sabu Raijua, dijelaskan bahwa sesuai surat dari KemenPAN-RB, PNS yang telah menduduki jabatan tertentu tidak diperbolehkan lagi untuk ditugaskan ke Bawaslu tanpa melalui mekanisme alih status.
Apabila terdapat PNS yang berminat atau diperlukan untuk diperbantukan, maka disarankan untuk diproses melalui mekanisme alih status.
Lebih lanjut Wakil Bupati Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh tugas dan fungsi Bawaslu Sabu Raijua.
"Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah akan menyampaikan nota dinas terkait penugasan PNS yang diperbantukan ke Bawaslu, guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu sampai dengan akhir Tahun 2025". Tuturnya.
Humas Bawaslu SR