Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota se-NTT

Zoom

Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran melalui Zoom

Seba, 18 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengikuti Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, masing-masing diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta staf teknis dibidang tersebut, untuk Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua diikuti oleh Kordiv P3S, Yulius Boni Geti, A.Md dan Staf P3S Khoirunnisa Mauliddina, S.H. 

Dalam arahannya Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento, S.Si, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, pentingnya penguasaan teknis terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran oleh seluruh divisi di lingkungan Bawaslu.

 “Pemahaman tentang mekanisme ini tidak boleh hanya dimiliki oleh satu atau dua orang. Ketika tahapan berlangsung, kita semua harus siap untuk saling membantu, khususnya dalam hal penerimaan laporan,” ujarnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTT, Amrunur Muh Darwan, S.Si., menekankan pentingnya kegiatan ini, terutama di masa non-tahapan. Menurutnya, penguatan kapasitas seperti ini sangat relevan untuk ASN yang baru bergabung, agar lebih siap dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan ke depan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah tepat untuk menyegarkan kembali pemahaman teknis para staf. “Apa yang masih kurang bisa kita perbaiki bersama. Ini bagian dari proses kita untuk terus berkembang,” ujarnya.

Dalam pengantar materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., sebagai narasumber internal, mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu menerima laporan.

“Kerja-kerja Bawaslu ini tidak diajarkan di sekolah atau bangku kuliah. Karena itu, setiap staf harus berani menerima laporan dan memahami mekanismenya. Jangan takut salah, karena Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan,” tegasnya.

Humas Bawaslu SR