Bawaslu NTT Dorong Sinergi KPU–Dukcapil untuk Tingkatkan Akurasi Pemutakhiran DPB
|
Seba, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Stakeholder yang memaparkan hasil pengawasan DPB Triwulan III.
Bawaslu NTT menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam data pemilih, termasuk pemilih meninggal yang masih terdaftar, pemilih pindah yang belum diperbarui, pemilih ganda, dan pemilih baru yang belum melengkapi dokumen. Dari hasil uji petik, tercatat 89 pemilih tidak sesuai fakta lapangan, sementara hanya 36 pemilih yang datanya sesuai. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih pada tahapan pemilu berikutnya.
Pengawasan dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTT, yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dukcapil, TNI/Polri, BPJS dan BPS dan Pemerintah desa/kelurahan. Kerja sama lintas instansi inilah yang dinilai perlu diperkuat untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan mutakhir.
Temuan ketidaksesuaian data ini berasal dari proses pengawasan di berbagai kabupaten/kota di Provinsi NTT melalui mekanisme Coklit Terbatas, uji petik, dan pengawasan dalam Rapat Pleno PDPB yang dilakukan KPU daerah. Paparan ini disampaikan dalam Rakor Stakeholder yang digelar pada pemutakhiran data pemilih Triwulan III Tahun 2025, sebagai bentuk evaluasi rutin terhadap data DPB.
Menurut Bawaslu, masih banyak dinamika dan kendala di lapangan yang menyebabkan data pemilih belum akurat, antara lain: minimnya anggaran dan dukungan transportasi bagi pengawas, data kependudukan yang tidak padan antarinstansi, keterlambatan informasi proses Coktas, kurang optimalnya koordinasi di tingkat desa hingga kabupaten. Bahkan seorang Sekretaris Desa di Kabupaten TTS memberikan testimoni bahwa masih ada hambatan teknis dan administratif dalam memperbarui data pemilih di desa.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu NTT memberikan sejumlah rekomendasi strategis, yaitu: memperkuat sinergi KPU–Bawaslu–Dukcapil untuk sinkronisasi data, memperluas cakupan Coklit Terbatas, khususnya pada pemilih rentan error,, mengoptimalkan peran pemerintah desa dalam verifikasi faktual, mempercepat proses klarifikasi terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan NIK non-aktif, memastikan penyandingan data dilakukan secara berkala dan terintegrasi.
Dalam dinamika pleno PDPB, Bawaslu juga menekankan pentingnya menindaklanjuti data problematik seperti pemilih meninggal, pindah domisili, dan pemilih ganda agar tidak mengganggu kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke depan. Dengan masih ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian data pemilih, Bawaslu NTT menilai sinergi KPU dan Dukcapil adalah kunci untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat dalam DPB secara benar dan akurat. Kolaborasi yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kualitas daftar pemilih dan mewujudkan pemilu yang lebih adil serta terpercaya.
Humas Bawaslu SR