Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Dorong Pemanfaatan JDIH Lebih Maksimal Untuk Perkuat Literasi Hukum

jdih

Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 

Seba, 21/11/2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Aula Bawaslu NTT dan diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se-NTT

 Kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk memperkuat tata kelola dokumentasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. 

Rapat dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. hadir pula  anggota Bawaslu NTT lainnya yakni Amrunur Muh. Darwan, Melpi Minalria Marpaung serta James Welem Ratu.

Dalam sambutan saat membuka kegiatan, Yuanita Wake menegaskan pentingnya evaluasi JDIH untuk melihat progres pengelolaannya,  baik  di Bawaslu Provinsi maupun Bawalsu Kabupaten/Kota masing-masing.

“Pengelolaan JDIH kita harus kita lihat progresnya yang mencakup penerbitan produk hukum baru dan penguatan aksesibilitas informasi, untuk itu evaluasi yang kita lakukan ini penting guna melihat kendala serta dokumen yang telah diupload pada aplikasi JDIH telah terverifikasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat”. Ungkap nya

Lebih Lanjut dalam paparan materinya Yuanita Wake mengatakan yakni menginformasikan terkait produk hukum yang dihasilkan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diupload kedalam aplikasi JDIH dengan status terverifikasi dan belum terverifikasi serta terjadi kegandaan dokumen karena kekeliruan penginputan dan juga terhadap beberapa dokumen dikeculaikan untuk dipublikasikan.

Senada dengan itu, Melpi Marpaung juga mengajak semua peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini walapun dalam jaringan (zoom). Harapannya agar produk hukum yang dihasilkan telah terinklud kedalam JDIH dan sudah difinalisasi. Berkaitan dengan evaluasi, menurut Melpi penting dilakukan untuk melihat kendala serta hambatan agar kedepannya perlu perbaikan.

Sementara James Ratu secara umum menggambarkan terkait program dan kegiatan serta anggaran baik Bawaslu NTT dan Kabupaten/Kota, juga menggambarkan beberapa kegiatan rakor/raker yang dilakukan oleh Bawaslu RI di masa non tahapan dalam rangka persiapan Pemilu serta Pemilihan mendatang.

Selain evaluasi, Bawaslu NTT dalam kesempatan ini juga memberikan penguatan terkait pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Novebriani S. Sarah, yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Hukum  yang membawakan materi tentang standar pengelolaan JDIH, integrasi data, penyusunan abstraksi, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung dokumentasi hukum yang lebih tertib. Narasumber menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar pusat dokumen, tetapi juga sarana pelayanan publik yang menjadi indikator penting dalam Indeks Reformasi Hukum. 

Humas Bawaslu SR