Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Jadi Fokus Rapat Bawaslu Provinsi NTT

Lembaga

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan arahan kepada peserta kegiatan penguatan kelebagaan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Seba, 11 September 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan rapat penguatan kelembagaan sebagai upaya memperkuat peran pengawasan pemilu di daerah. Acara ini berlangsung pada, 11-12 September 2025 di Sotis Hotel Boutique & Resort Kupang dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty, S.Si, M.H., serta menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi II DPR RI dari NTT Eston Foenay, perwakilan DKPP Dewa Rakasti, pegiat pemilu Arif Susanto, akademisi Rudi Rohi, jajaran komisioner Bawaslu provinsi serta komisioner Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Komisioner Bawaslu Sabu Raijua yang diwakili oleh Anggota Dikson Hau Pia. S.H dan Yulius Boni Geti. A.Md.

pk
Anggota Bawaslu Kab Sabu Raijua Dikson Hau P ia S.H dan Yulius Boni Geti A.Md , saat mengikuti rapat penguatan kelembagaan Bawaslu provinsi NTT

Dalam rapat tersebut, Bawaslu NTT menekankan pentingnya solidaritas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta konsistensi dalam menjalankan tugas pengawasan. Kehadiran perwakilan dari Bawaslu Sabu Raijua dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menguatkan koordinasi dan sinergi antarlevel kelembagaan.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si menjelaskan bahwa rapat penguatan kelembagaan ini merupakan bagian dari strategi untuk menghadapi dinamika pengawasan pemilu mendatang. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, siap dan solid dalam menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Lolly Suhenty menekankan tiga poin utama. Pertama, penguatan kelembagaan secara nasional, di mana Bawaslu di semua tingkatan melakukan refleksi bersama legislatif, masyarakat sipil, dan mitra strategis untuk memberi masukan pada revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kedua, kekhususan NTT, yang menempati peringkat kelima nasional dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan skor 68,96. Menurut catatan Bawaslu, angka laporan pelanggaran lebih tinggi dari temuan, menandakan pendidikan pengawasan partisipatif cukup berhasil. Ketiga, evaluasi sisi positif dan ruang perbaikan, di antaranya meningkatnya kepercayaan publik terhadap Bawaslu dari 62,3% (Januari 2023) menjadi 81,6% (Januari 2025), serta apresiasi Mahkamah Konstitusi atas keterangan Bawaslu yang dinilai detail dan berbasis bukti.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Eston Foenay, mengatakan Apakah Bawaslu masih diperlukan pasca putusan MK RI Nomor 135? Perlu!, Bawaslu harus tetap ada karena Bawaslu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang harus tetap dijaga eksistensinya. 

Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Dikson Hau Pia S.H menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, penguatan kelembagaan sangat penting untuk menghadapi berbagai tantangan pengawasan di lapangan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses dan sumber daya.

Rapat penguatan kelembagaan ini diisi dengan sesi diskusi, evaluasi kinerja, serta penyusunan langkah strategis agar Bawaslu di seluruh wilayah NTT dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu NTT berharap ke depan dapat semakin meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan kredibilitas lembaga demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di NTT.

 

Humas Bawaslu SR