Optimalkan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Pengembangan JDIH
|
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengikuti secara daring Rapat Kerja Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Rabu (21/05/2025). Rapat ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu itu sendiri baik di tingkat Provinsi maupun tingakat daerah kota/kabupaten.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT diwakili oleh Anggota Bawaslu (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi) Provinsi NTT, Melpi Marpaung yang membuka kegiatan Rakernis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTT yang berkenan hadir serta memberikan materi terkait pengelolaan JDIH kepada kami agar pelaksanaan pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi. “JDIH Kami sudah berjalan kurang lebih 3 -4 tahun terakhir ini namun belum maksimal, masih ada kendala yang kami hadapi dan dalam kesempatan ini kami mau belajar agar kami semua memahami dan dapat melaksanakan pengelolaan secara baik terkhusus bagi teman – teman kami di tingkat daerah kota/kabupaten, ujar Marpaung.
Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat yang membawakam materi terkait dengan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba.
Rapat kerja tersebut ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota sedaratan pulau Timor sedangkan di luar daratan Timor mengikuti secara daring.
Dalam pemaparan materinya narasumber menyampaikan bahwa digitalisasi dokumen hukum menjadi prioritas agar produk hukum tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga dapat diakses secara daring melalui portal JDIHN di https://jdihn.go.id. Selain itu, dilakukan pembinaan teknis dan penilaian kinerja JDIH secara berkala. Salah satu indikatornya adalah kelengkapan dokumen hukum, pemutakhiran data, hingga desain dan kemudahan akses situs JDIH masing-masing instansi serta pelaporan berkala setiap akhir tahun melalui e-Report JDIHN.
Dengan semakin terintegrasinya sistem JDIH nasional, diharapkan masyarakat dapat lebih melek hukum dan turut mengawal kebijakan publik melalui pemahaman terhadap produk hukum yang berlaku. JDIH Bawaslu merupakan sarana penting dalam menyediakan dokumentasi hukum yang berkaitan dengan pengawasan pemilu, mulai dari peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman teknis, hingga produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh Bawaslu.
“Melalui JDIH, masyarakat dan pemangku kepentingan pemilu dapat mengakses seluruh dokumen hukum yang kami hasilkan secara terbuka. Ini penting untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan secara partisipatif dan berbasis hukum,” ucap Sergius.
Dengan pengelolaan JDIH yang baik pula, Bawaslu diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas dokumentasi hukum, tetapi juga mendorong kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Kerja sama dan kolaborasi antar instansi juga sangat penting. "Apabila ada kendala kami dari Kanwil Kemenkum NTT pada prinsipnya siap memberikan informasi agar semua kendala yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik", tutup Sergius.
Humas Bawaslu Sabu Raijua