Nonato ; Keterbukaan Informasi Publik Bagian dari Akuntabilitas Lembaga
|
Seba, 26/08/2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengikuti Rapat Koordinasi Self Assessment Questioneri (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini digelar secara daring dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Senin, (25/08/2025).
Rapat Koordinasi (Rakor) ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, Anggota/Koodinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Melpi Minalria Marpaung, ST, SH, MH, Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanita Wake, SH, MH, serta Anggota/Kordiv Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Amrunur Muh. Darwan, S.Si.
Dalam sambutannya, Nonato menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga. “Pelaksanaan SAQ ini penting untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan Bawaslu sebagai badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat NTT.”
Nonato juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 168 badan publik di NTT yang menjadi objek monitoring dan evaluasi. Badan publik tersebut mencakup lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, serta badan publik vertikal.
Lebih lanjut, secara regulasi terdapat tujuh indikator utama yang akan menjadi fokus penilaian keterbukaan informasi publik. Indikator tersebut meliputi: Ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik, Kualitas pelayanan informasi publik, Ketersediaan dan keterbaruan informasi, Jenis informasi yang wajib disediakan, Kepatuhan dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Prosedur penanganan permohonan informasi, Keterlibatan masyarakat dalam mengakses layanan informasi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Melpi Minalria Marpaung, ST, SH, MH, menegaskan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengisian SAQ. “Bawaslu harus benar-benar siap dan teliti dalam mengisi instrumen SAQ yang disampaikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT. Hasil penilaian ini akan mencerminkan sejauh mana komitmen kita terhadap keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Humas Bawaslu SR