Nita Wake Instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota Untuk Melaksanakan Konsolidasi Demokrasi
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba, S.Sos, didampingi Anggota Bawaslu Sabu Raijua Dikson Hau Pia, SH dan Yulius Boni Geti A.Md bersama Staf Sekretariat mengikuti kegiatan Rapat Daring Konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake, SH, MH diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake saat membuka kegiatan tersebut mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi minimal tiga kali dalam seminggu.
“Konsolidasi demokrasi ini merupakan program prioritas Bawaslu RI, wajib dijalankan,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT itu.
Nita menyebutkan, Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 itu wajib dilakukan oleh semua Pengawas Pemilihan Umum terutama yang menduduki jabatan sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota di Kabupaten/Kota, Provinsi, bahkan di Bawaslu RI.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mendiskusikan isu-isu seputar demokrasi dan pengawasan Pemilu dengan aktor demokrasi lokal. Ia juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menjalankan kegiatan tersebut meski tanpa dukungan anggaran.
“Kita memiliki pengalaman di tahun 2025 tentang bagaimana menyiasati supaya kita tetap produktif walaupun anggaran tidak ada, pengalaman itu yang akan kita terapkan di 2026 ini, supaya bermanfaat bagi kita dan juga bagi semua target demokrasi di sekitar kita,” tegas Nita.
Tujuan program ini untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar jajaran pengawas Pemilu. Rapat konsolidasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, terutama dalam menghadapi berbagai agenda strategis pada Tahun 2026.
Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi NTT memberikan arahan teknis serta langkah-langkah strategis guna memastikan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani berbagai persoalan hukum dan sengketa proses pemilu secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, hasil dari kegiatan konsolidasi ini dapat semakin memperkuat kinerja kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang berkeadilan dan berintegritas.
Humas Bawaslu SR