Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sabu Raijua Ikuti Diskursus Hukum Perselisihan Pemilihan 2024 via Zoom

sa

(Foto Kegiatan Diskursus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 Edisi Ketiga yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT secara Daring, Rabu (17/9/2025))

Seba, 17 September 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengikuti rapat Zoom Diskursus Hukum Perselisihan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia S.H, dan Staf Sekretariat.

Diskursus ini membahas secara mendalam berbagai aspek hukum terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, mulai dari prosedur penyelesaian sengketa, kewenangan lembaga, hingga strategi penguatan bukti dan argumentasi hukum di persidangan dengan narasumber dari Bawaslu Sumba Barat Sri Demu Alemina br Bangun S.E dan Bawaslu Sumba Barat Daya Emanuel Koro S.Pd

to
Kordiv HP2H Bawaslu Sabu Rijua, Dikson Hau Pia, SH saat mengikuti Diskursus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 Edisi Ketiga yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT secara Daring

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake SH MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap kerangka hukum sangat penting agar Bawaslu di tingkat kabupaten/kota mampu bertindak cepat, tepat, dan profesional ketika menghadapi potensi sengketa serta mengapresiasi penyelenggaraan diskursus ini. “Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk memperdalam wawasan hukum, sekaligus menyamakan persepsi terkait prosedur penyelesaian perselisihan pemilihan. Harapannya, ke depan kami bisa bekerja lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.

“Hari ini telah siap Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Keterangannya justru tidak sebanyak Kabupaten/Kota yang tidak punya penanganan pelanggaran, nantinya akan dijelaskan oleh narasumber,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menggali pembelajaran penting dari proses persidangan perselisihan hasil Pemilihan 2024 di MK, khususnya yang terjadi di dua kabupaten tersebut. “Kita ingin melihat pelajaran apa yang dapat dipetik dari sidang perselisihan di MK kemarin,” jelasnya.

Melalui forum daring ini, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung, mengajukan pertanyaan, serta membagikan pengalaman dari daerah masing-masing terkait penanganan perselisihan pada Pemilihan 2024.

Humas Bawaslu SR