Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sabu Raijua Ikuti Diseminasi Monev dan SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2026

Monev SAQ

Diseminasi Monev dan SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2026

SEBA, 3 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menghadiri kegiatan Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Bersinergi, Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik” tersebut diikuti oleh seluruh Badan Publik se-Provinsi NTT. Diseminasi ini bertujuan memberikan pemahaman secara komprehensif kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait instrumen penilaian serta mekanisme pengisian SAQ dalam pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026.

Ketua Panitia, Yosef Kolo, dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 berlandaskan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi NTT, Agustinus L.B. Bolebaja, menegaskan bahwa pemenuhan hak masyarakat atas informasi merupakan kewajiban badan publik yang telah dijamin oleh undang-undang.

“Diseminasi ini menjadi langkah krusial agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang merata. Kami mengimbau peserta mengikuti kegiatan dengan serius serta memanfaatkan sesi diskusi untuk meminimalkan kekeliruan dalam pengisian data,” ujar Agustinus.

Diseminasi Monev dan SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2026

Ketua KI Provinsi NTT sekaligus Narasumber Utama, Germanus Attawuwur, dalam pemaparannya juga menekankan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh PPID dan Badan Publik dalam pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026.

Pertama, filosofi “Gembok Terbuka” yang melambangkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat. Kedua, terkait kategori dan tanggung jawab, penyelenggara pemilu dan BUMN dikategorikan sebagai badan publik vertikal. Dalam hal ini, PPID memiliki tanggung jawab penuh atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik.

Selanjutnya, bobot penilaian strategi dan inovasi akan dievaluasi melalui presentasi panel. Adapun batas waktu pengisian dan pengembalian SAQ ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026, tanpa toleransi perpanjangan waktu.

Selain itu, optimalisasi media informasi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Monev. Setiap badan publik wajib memiliki tim media dan memanfaatkan berbagai platform komunikasi, seperti Instagram, Facebook, X/Twitter, TikTok, dan YouTube, sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan informatif bagi masyarakat.

Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada keterbukaan dan akuntabilitas.

Humas Bawaslu SR