Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT, Diskusi Persiapan Program Kegiatan Dengan Bawaslu Kab/Kota Se-NTT

zoom

Diskusi Persiapan Program Kegiatan Pada Masa Non Tahapan Dengan Bawaslu Kab/Kota Se-NTT

Seba 06/02/2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Sabu Raijua - Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bersama staf yang membidanginya mengikuti rapat persiapan program kegiatan  non-tahapan pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Rapat yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Marpaung, ST, MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, didampingi oleh Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Abdul Asis, S.H

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dan pemahaman terkait kebijakan, mekanisme, dan ruang lingkup program kegiatan  non-tahapan pada Divisi Penanganan Pelanggaran

zoom
Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti bersama Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat mengikuti Diskusi Persiapan Kegiatan Non Tahapan Melalui Zoom Meeting. Pada Jumat 06/02/2026

Dalam arahannya Melphi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Komisiner dan juga Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk belajar bersama, dalam memperkaya ilmu serta mengupdate pengetahuan dan kualitas terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta bagian dari strategi pencehagahan dalam pelaksanaan pengawasan dalam menghadapai Pemilu yang akan datang.

“Kegiatan ini adalah kesempatan bagi kita, baik Komisiner, dan juga Staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, untuk belajar bersama, dalam memperkaya ilmu serta mengupdate pengetahuan dan kualitas terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta bagian dari strategi pencehagahan dalam pelaksanaan pengawasan untuk menghadapai Pemilu yang akan datang” ucapnya.

Program Kegiatan yang dijadwalkan pada tanggal 11 Februari sampai dengan 9 Desember 2026 akan dilakukan dalam 2 minggu sekali dengan narasumber anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang akan dilakukan secara bergantian setiap kali kegiatan.

Sementara itu Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Abdul Asis, S.H. mengatakan bahwa saat ini Bawaslu sedang diuji eksistensinya dengan keterbatasan anggaran yang ada, sehingga dengan adanya kegiatan yang akan dilakukan Bawaslu NTT bersama Bawaslu Kab/Kota merupakan bagian dari strategi Bawaslu untuk tetap eksis walaupun pada masa non tahapan dengan keterbatasan anggaran yang ada. 

Humas Bawaslu SR