Lompat ke isi utama

Berita

Respon Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00.K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026, Bawaslu NTT Gelar Rapat Koordinasi

Zoom

Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) 

Seba, 13/07/2026, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia bersama staf pengelola PPID mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (10/7/2026).

Rapat dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00.K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam arahannya, Melpi menegaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP tahun 2026 memiliki tantangan yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selain ambang batas penilaian predikat Informatif yang meningkat menjadi 90–100, waktu pengisian SAQ melalui aplikasi e-Monev juga lebih singkat, yakni hanya berlangsung pada 8–24 Juli 2026.

“Perjuangan kita tahun ini lebih menantang. Ambang batas untuk meraih predikat Informatif meningkat menjadi nilai 90 sampai 100. Karena itu, seluruh pengelola PPID harus bekerja lebih sigap dan teliti agar target tetap tercapai”, ujar Melpi.

Ia juga mengingatkan seluruh staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota agar responsif selama proses penilaian berlangsung.

“Pastikan uji akses direspons setiap hari, serta pastikan semua tautan atau link dokumen yang diunggah ke dalam sistem benar-benar valid dan dapat diakses dengan baik oleh tim penguji”, tegasnya.

Sebagai bentuk pendampingan intensif, Bawaslu Provinsi NTT menjadwalkan rakor lanjutan pada 14 Juli 2026. Pertemuan tersebut akan difokuskan untuk membedah bagian studi kasus sekaligus memantau perkembangan pengisian SAQ oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Siman Halisi, mengajak seluruh jajaran di daerah mempertahankan capaian keterbukaan informasi yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

“Jangan sampai kita di tahun ini, yang sebelumnya sudah Informatif, ada yang turun ke predikat Menuju Informatif. Prestasi 22 Bawaslu Kabupaten/Kota yang berhasil meraih predikat Informatif harus kita pertahankan bersama", tegas Siman.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan foto bersama. Selama proses Monitoring dan Evaluasi SAQ Keterbukaan Informasi Publik berlangsung, Bawaslu Provinsi NTT akan menggelar rapat koordinasi secara berkala setiap pekan sebagai upaya pendampingan dan evaluasi progres pengisian SAQ. Melalui langkah tersebut, Bawaslu Provinsi NTT berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat Informatif pada pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026.

 

Humas Bawaslu SR