Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sabu Raijua Bahas Politik Uang dan Hoaks dalam Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Konsolidasi Demokrasi Bersama mantan Ketua KPU Sabu Raiju

Anggota Bawaslu Sabu Raijua Dikson Hau Pia dan Yulius Boni Geti melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan mantan Ketua KPU, Kirenius Padji

Seba, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menggelar diskusi konsolidasi demokrasi terkait isu politik uang dan hoaks bersama mantan Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirinius Padji, di Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan partisipatif dan persiapan menghadapi Pemilu 2029. Diskusi berlangsung selama satu jam dan dihadiri tujuh peserta, termasuk anggota dan staf sekretariat Bawaslu Sabu Raijua.

Dalam diskusi tersebut, Kirinius Padji menyampaikan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan besar dalam proses demokrasi dan pemilu. Menurutnya, kebutuhan operasional politik yang tinggi menyebabkan penggunaan uang dalam aktivitas politik sulit dihindari.

liu
Anggota dan staf Sekretariat bawaslu Sabu Raijua, melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Mantan Ketua KPU Sabu Raijua

“Dalam praktik politik di lapangan, penggunaan uang masih sering terjadi karena kebutuhan personal maupun operasional politik membutuhkan biaya besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rendahnya pelaporan dugaan politik uang oleh masyarakat. Kondisi tersebut dipengaruhi hubungan kekeluargaan, pertemanan, maupun kepentingan politik tertentu sehingga masyarakat cenderung enggan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Selain politik uang, penyebaran hoaks dinilai menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Informasi palsu dinilai dapat memengaruhi opini publik dan memicu perpecahan di tengah masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen meningkatkan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan pendidikan politik kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bahaya politik uang dan hoaks dalam proses demokrasi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029.

Humas Bawaslu SR