Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sabu Raijua Ajak Kepala Desa Untuk Netral Dalam Pemilihan Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Sabu Raijua

Ketua Bawaslu Sabu Raijua saat menyampaikan Sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sabu Raijua.

Seba, 27/09/2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sabu Raijua.

Kegiatan ini, berlangsung di Aula Penginapan Manna Radja Pono, dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti dan Dikson Hau Pia, Korsek Bawaslu Sabu Raijua, Ams Riwu Teta, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke, Sekda Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, Kepala Dinas PMD Sabu Raijua, Direktur RSPD Sabu Raijua, pihak TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Media dan Peserta Kegiatan Kepada Desa/ Pj Kepala se-Kabupaten Sabu Raijua.

Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Hegke
Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke saat membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sabu Raijua.

Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dalam sambutannya, mengajak para Kepala Desa atau Pj untuk tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon tertentu, tetapi memilih dengan hati nurani, ia juga mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa tersebut, Bawaslu sebagai Lembaga yang mengawasi jalannya demokrasi sudah melaksanakan tugasnya dengan melakukan himbauan-himbaun ataupun sosialisasi seperti saat ini. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, memberikan apresiasi kepada Pemda Sabu Raijua, yang telah medukung program-program Bawaslu termasuk anggaran dana hibah untuk kelancaran proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada Pilkada serentak tahun 2024. 

“Terimakasih kepada Pemda Sabu Raijua, dalam hal ini Bupati yang telah mendukung Bawaslu Sabu Raijua dengan Anggaran Dana Hibah Pilkada serta dukungan lainnya dalam proses dan tahapan Pilkada tahun ini”katanya.

Ia juga berharap kepada para Kepala Desa atau Pj Kepala Desa, untuk menjaga netralitas dan tidak memihak dalam Pemilihan kepala Daerah 2024 di Kabupaten Sabu Raijua, ataupun melakukan kegiatan atau program yang menguntungkan salah satu pasangan calon atau merugikan pasangan lainya.

“Perlu saya sampaikan kepada para Kepala Desa ataupun Pj untuk tidak melakukan suatu program yang menguntungkan pasangan calon tertentu, jangan mempengaruhi atau mengintimidasi warga atau pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu, itu bisa diproses karena merupakan perbuatan pidana” ucapnya

Dirinya menegaskan, Penjabat Kepala desa yang juga merupakan ASN, sehingga dalam dirinya selain jabatan kepala Desa tetapi melekat statusnya sebagai ASN. Sehingga perlu untuk menjaga integritasnya untuk dua status yang di emban.

“Penjabat Kepala desa adalah seorang ASN jadi tolong untuk menjaga integritas dan netralitasnya, sebagai pemimpin wilayah desa tidak boleh berpihak, dan sebagai ASN juga seperti itu karena semuanya diatur tentang larangan dalam pemilihan serentak ini” tegasnya.

Lebih lanjut ia katakan, Bawaslu Sabu Raijua selalu mengedapankan pencegahan, oleh karena itu ia berharap jika ada penyampaian-penyampaian dari jajaran pengawas di tingkat bawah, agar didiskusikan dengan baik sehingga tidak merugikan diri sendiri.

Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti berharap Para Kepala desa, aparat desa dan Perangkat desa menjadi menjadi corong bagi Masyarakat dalam memberikan informasi dan edukasi tentang Pendidikan politik. Sehingga dalam proses dan tahapan yang ada, semua berjalan dengan aman dan damai.

Kordiv P3S Bawaslu Sabu Raijua
Kordiv P3S Bawaslu Sabu Raijua, Yulius Boni Geti saat Menyampaikan arahannya sebelum penutupan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sabu Raijua.

“Kepala desa menjadi mitra Bawaslu Sabu Raijua. Ini akan sangat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan dengan adanya informasi yang disampaikan oleh kepala desa sebagai pimpinan wilaya desa” ujarnya

Disampaikannya juga, tidak hanya kepala desa dan perangkat yang dilarang tetapi juga aparat desa termasuk RT dan RW. Ini telah diatur dalam Permendagri 18 tahun 2018. Karena itu, Kepala desa perlu menyampaikan kepada RT dan RW agar dalam pemilihan serentak ini harus netral dan tidak berpihak.

 

“RT dan RW juga diatur, bahwa mereka tidak boleh berafiliasi dengan Partai Politik. Jadi kalau mereka memberikan dukungan kepada Paslon tertentu, maka itu merupakan pelanggaran dan Bawaslu bisa menindaknnya. Jadi, tolong sampaikan agar jangan lakukan hal yang dilarang sesuai atuaran”jelasnya.

Untuk diketahui Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan netralitas kepala desa ini menghadirkan  Septe Bule Logo selaku Sekda Sabu Raijua sebagai narasumber dan Jinxon Hege selaku pegiat Pemilu 

Ppose Bersama setelah penutupan
Pose Bersama setelah penutupan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sabu Raijua.

Penulis : Humas Bawaslu Sabu Raijua

Foto : Humas bawaslu Sabu Raijua