Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Konsolidasi SE No 29 Terkait PDPB Kepada Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Zoom

Konsololidasi SE No 29 Terkait PDPB Kepada Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Seba,18/06/2025,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Anggota Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Bawaslu Sabu Raijua Dikson Hau Pia, SH, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring di Jakarta, Senin (16/06/2025). 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bagian dari konsolidasi Nasional dalam menyambut pelaksanaan pengawasan tahapan awal Pemilu. Rakor ini membahas tindak lanjut atas terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 demikian pernyataan Eliazar Barus sebagai Kepala Bagian Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu pada Laporan kegiatan.

Labayoni selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan harapannya kepada seluruh jajaran baik di provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mempelajari secara seksama surat edaran tersebut karena akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pengawasan ke depan.

"Strategi Bawaslu adalah pencegahan. Untuk itu, kami mendorong seluruh jajaran untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui posko aduan," jelas Labayoni.

Dalam rapat ini juga dibahas sejumlah tantangan dalam pemutakhiran data pemilih, seperti permasalahan validitas data, pemilih yang sudah pindah domisili, perubahan status anggota TNI/Polri, pemilih pemula, hingga pengawasan terhadap pemilih di rumah tahanan. Disampaikan pula bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan yang maksimal.

Dalam diskusi Rakor, sejumlah isu krusial yang perlu perhatian bersama kembali ditegaskan:

Data pemilih tidak valid, termasuk pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pemilih yang telah pindah domisili namun belum diperbarui datanya, Perubahan status TNI/Polri yang belum tercatat, Pemilih pemula dan warga binaan di rumah tahanan, Kendala dalam akses data kependudukan, Efisiensi anggaran yang berdampak pada pengawasan lapangan.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Bawaslu menegaskan akan tetap menjalankan pengawasan secara optimal dengan mengedepankan strategi pencegahan. Strategi ini mencakup:

Penerbitan Imbauan kepada stakeholder terkait, Koordinasi intensif dengan instansi pemerintah daerah, Pembentukan Posko Aduan Masyarakat untuk memperluas partisipasi publik, Pemanfaatan pengawasan partisipatif berbasis komunitas.

Pengawasan data pemilih tidak bisa dilakukan sendiri. Kita harus membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah agar pengawasan lebih tepat sasaran dan efisien,” tegas Eliazar pada arahan sebelum menutup kegiatan dimaksud.

Humas Bawaslu SR

Humas