Bawaslu NTT Kembali Lakukan Diskusi Minggar Edisi V.
|
Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Dikson Hau Pia dan Yulius Boni Geti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta bersama staf P3S mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi V yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Daring. Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu.” dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Marpaung yang juga bertindak sebagai pemantik diskusi.
Dalam arahannya,Melphi menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan.
“Sentra Gakkumdu merupakan wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan. Tetapi dalam praktiknya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya perbedaan persepsi dan interpretasi hukum, batas waktu penanganan yang singkat, keterbatasan alat bukti dan saksi, mekanisme koordinasi, serta kewenangan yang bersifat koordinatif,” tegas Melpi.
Lebih lanjut Melphi menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif.
“Karena itu, perlu adanya penguatan regulasi terkait peran masing-masing lembaga, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu,” tambahnya.
Pemateri diskusi tersebut adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, serta penanggapnya adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, serta Angela Vialentini yang memberikan penguatan terhadap materi yang disampaikan.
Kegiatan tersbut merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi NTT yang bertujuan untuk menyamakan Presespi, mendalami memperkaya pengetahuan Pengawas Pemilu tentang aturan aturan dalam melakukan tugas dan funsi pengawasn menjelang tahapan pemilu 2029 yang akan datang.
Peserta kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se NTT bersama staf teknis yang membidangi P3S.
Humas Bawaslu SR