Lompat ke isi utama

Berita

"Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu" Jadi Tema Minggar Edisi VIII

minggar

Minggar Edisi VIII

Seba, 03/06/2026– Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yulius Boni Geti bersama staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, yang membidangi bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Rabu (3/6/2026).

Kegiatan Rapat tersebut  dibuka oleh  Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. dan diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu dan Staf P3S Kabupaten/Kota se-NTT 

Kegiatan yang mengangkat tema "Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu" tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi terkait tata cara pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan. Pengelolaan barang dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan adanya kegiatan MINGGAR ini, diharapkan bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota mampu melaksanakan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap proses penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S.Akun, dan dipandu oleh moderator Yohana Theresia Sagho, S.H.,

Kegiatan Minggar merupakan program yang diinisisasi oleh Bawaslu NTT dalam memberikan  penguatan kapasitas secara rutin dan juda sebagai wadah diskusi dan pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Humas Bawaslu SR