“Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu” Menjadi Tema Minggar Edisi VII
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti selaku kordiv P3S dan Dikson Hau Pia, bersama staf P3S mengikuti Diskusi Mingguan Penanagan Pelanggaran (Minggar) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung saat membuka kegiatan Minggar ini, mengatakan bahwa persoalan netralitas ASN selalu menjadi isu yang hangat dibahas dalam setiap momentum pemilu maupun pilkada.
Menurut Melpi, dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada terdapat sejumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan juga dari sejumlah pelanggar, telah menerima sanksi, bahkan berdampak pada proses usulan kenaikan jabatan mereka
Minggar Edisi VII ini berlangsung secara daring dan mengusung tema “Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu” melalui diskusi minggar ini diharapkan menjadi wadah untuk belajar bersama, berbagi pengalaman, dan menyamakan presepsi antar Bawaslu kabupaten/kota se-NTT terkait pengawasan netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada..
“Dari beberapa laporan Bawaslu Kabupaten/Kota, ASN yang terjaring pelanggaran netralitas tetap dikenai sanksi, bahkan ada yang tidak bisa melanjutkan atau naik jabatan,” ujar Melpi.
Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nantinya dapat memperkuat kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.
“Hal ini menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mendalami aspek krusial mengenai identifikasi potensi pelanggaran dengan memetakan secara detail titik-titik rawan di mana oknum ASN, TNI/POLRI kerap terjebak dalam praktik politik praktis. Hal ini mencakup pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan maupun aktivitas di media sosial yang sering kali menjadi celah pelanggaran netralitas.
Sejalan dengan itu, dibahas pula mengenai penajaman mekanisme dan penanganannya terkait prosedur penerimaan laporan dan pengelolaan temuan pelanggaran agar lebih responsif.
Dalam proses ini ditekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan kasus berjalan terpadu.
Terakhir, forum ini meninjau kembali aspek sanksi dan regulasi melalui pembedahan payung hukum yang mengatur sanksi disiplin, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi setiap aparat yang terbukti melanggar asas netralitas dalam Pemilihan Umum.
Humas Bawaslu SR