Lompat ke isi utama

Berita

Melphi Marpaung; Marwah Bawaslu Adalah Penganangan Pelanggaran

diskusi

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melphi Marpaung ( Atas ) Saat Membuka Diskusi Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu 

Seba 11/02/2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti selaku Kordiv Penangan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti diskusi Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melphi  Minalria Parpaung, ST, MH.dan  diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota  se-NTT bersama staf yang  P3S. dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut Melphi mengatakan, kegiatan ini adalah wadah untuk belajar bersama dalam memahami Prosedur Penerimaan Penangana pelanggara Pemilu, kita harus bisa membedakan mana temuan dan mana laporan, dan kita harus paham dimana awalnya dan dimana akhirnya alur penerimaan laporan, karena marwah Bawaslu adalah penanganan pelanggaran.

p3s
Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti ( Tengah ) didampingi Staf P3S saat Mengikuti Diskusi Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu

” Kegiatan ini adalah wadah untuk belajar dan berdiskusi bersama dalam memahami Prosedur Penerimaan Penanganan pelanggara Pemilu, kita harus bisa bedakan mana temuan dan mana laporan kita harus paham dimana awalnya dan dimana akhirnya alur penerimaan laporan Pemilu dan Pilkada, karena marwah Bawaslu adalah penanganan pelanggaran” ujar Melphi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, selama ini penerimaan laporan selalu ditangani oleh staf P3S, oleh karena itu ia berharap diskusi seperti ini wajib diikuti oleh staf dari divisi lain, sehingga dapat memahami alur dan prosedur penerimaan laporan.

Dalam diskusi perdana tersebut tampil sebagai narasumber anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Luwan serta penanggap anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, SH, dan Anggota Bawaslu Ende, Maria Uria Ie, S.Akun

Kegiatan ini akan berlangsung sampai bulan Desember 2026 dengan topik yang telah ditentukan oleh Bawaslu NTT, setiap anggota Bawaslu Kabupaten /Kota mempunyai kesempatan untuk menjadi narasumber dan penanggap dalam kegiatan tersebut.

Selain belajar bersama dalam menyamakan pemahaman, wadah ini juga mengasah kemampuan bagi staf Bawaslu untuk memahami tugas dan fungsi Bawaslu dalam menegakkan demokrasi yang lebih baik dan bermartabat.

Humas Bawaslu SR