Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sabu Raijua Ikuti Raker Pengembangan JDIH NTT, Dorong Akses Informasi Hukum Lebih Terbuka

jdih

Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia bersama staf sekretariat mengikuti kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 

Seba, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Dikson Hau Pia bersama staf sekretariat mengikuti kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, pejabat struktural dan fungsional Bawaslu Provinsi NTT, anggota Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi hukum, serta kepala subbagian dan staf sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan bahwa pengembangan JDIH harus terus bergerak maju dan tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi regulasi semata. Menurutnya, JDIH juga harus menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

“Dengan pengelolaan dan pengembangan yang baik, ke depan seluruh informasi hukum termasuk informasi kepemiluan dapat diakses masyarakat melalui JDIH secara lebih mudah dan terbuka,” ujarnya.Rapat kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu se-NTT agar lebih informatif, terintegrasi, dan mudah diakses publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan penguatan kapasitas pengelola JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

jdih
Rapat Kerja (Raker) Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Sergius Sahat P. Utama, SH., MH selaku Analis Hukum Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT. Ia menyampaikan materi berjudul “Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” yang membahas pentingnya tata kelola dokumentasi hukum yang efektif dan modern.

Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH turut memberikan materi terkait “Pengembangan JDIH” yang menitikberatkan pada strategi penguatan layanan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi NTT dapat semakin optimal dalam mengelola dan mengembangkan JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

 

Humas Bawaslu SR