Sabu Raijua, Badan Pengawas Pemilihan Umum ,
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengingatkan Bupati agar tak melakukan mutasi aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah mengirimkan surat himbauan kepada Bupati Sabu Raijua terkait larangan melakukan mutasi jelang Pilkada 2020 melalui surat Nomor: 01/Bawaslu-SR/PM.00.02/I/2020. Surat tersebut sesuai dengan amanat dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana isinya adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) blan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan pasangan calon(Paslon) untuk pilkada serentak 2020 dijadwalkan pada tanggal 8 juli 2020. Artinya, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 januari 2020, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, tegas Markus Haba.
Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana yang melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” tambah Markus Haba.
Dalam kaitannya dengan tahapan pilkada 2020 yang sudah berjalan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat Sabu Raijua ikut berpatisipasi aktif dalam melakukan pengawasan dalam setiap tahapan yang ada. Mari kita bergandengan tangan demi terwujudnya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berkualitas.
BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU