Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman Terkait KUHP Dan KUHAP Baru, Bawaslu NTT Gelar Rakor Dengan Jajarannya.

kuhap

Rapat Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran  “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakkan Hukum Pemilu”, 

Seba, 20/05/2026,– Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti, selaku Kordiv P3S, bersama staf sekretariat Bawaslu Sabu Raijua yang membidangi P3S, mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT dengan tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakkan Hukum Pemilu”, pada Rabu (20/05/2026) secara daring melalui Zoom meeting.

Kegiatan yang digagas oleh Bawaslu NTT ini bertujuan untuk menyamakan kesepahaman kolektif dan kesiapan bagi jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi transisi regulasi pasca penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

zoom
Anggota Bawaslu Sabu Raijua Bersama Staf saat mengikuti  Rapat Daring dengan tema, “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Terhadap Penegakkan Hukum Pemilu”,

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento saat membuka kegiatan dimaksud mengatakan, bahwa penyamaan pemahaman ini sangat dibutuhkan demi kepastian hukum dalam penegakan hukum Pemilu ke depan. Menurutnya, ada beberapa poin di dalam Undang-Undang Pemilu saat ini yang penafsirannya harus diselaraskan dengan kodifikasi hukum pidana yang baru.

“Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, Undang-Undang Pemilu sebagai specialis law harus menyesuaikan dengan KUHP & KUHAP sebagai general law , karena beberapa hal tentu butuh sinkronisasi. Tentu tidak merubah banyak substansi, tapi pastinya dalam penerapan-penerapannya harus dilakukan penyesuaian”, ujar Nonato 

Sementara itu, Melpi Minalria Marpaung selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT, menyoroti sejumlah perubahan pada KUHP dan KUHAP yang baru, yang dinilai sangat signifikan dalam lanskap hukum pidana di Indonesia, yang tentunya akan berdampak pada proses penegakkan hukum Pemilu.

“Kami menginisiasi topik ini karena kita sama-sama tahu bahwa KUHP dan KUHAP baru diundangkan dan masih butuh dipelajari. Apalagi ada banyak perubahan signifikan dalam regulasi yang baru ini, seperti penghapusan ketentuan pidana khusus Pemilu, perubahan sanksi pidana, sistem kategori denda, dan lain-lain. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta ruang untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan”, tegas Melpi.

Rapat koordinasi ini menghadirkan dua orang narasumber dari unsur penyelenggara Pemilu dan Akademisi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, dalam paparannya menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan fundamental dalam hal jenis pidana pokok dan subyek hukum jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu.

"Jika dalam KUHP lama subyek hukum hanya terbatas pada orang perseorangan, maka dalam aturan yang baru, korporasi kini resmi diakui sebagai subyek hukum yang dapat dipidana. Selain itu, terdapat sanksi pidana pokok baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta adanya klausul pemaafan hakim ( judicial pardon) berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan ," ujar Badrul.

Sementara itu Dr. Mikhael Feka membedah bagaimana dinamika regulasi baru ini memengaruhi efektivitas, tantangan, dan masa depan penegakan hukum pemilu demi menjaga kedaulatan rakyat. Menutup paparannya dia memberikan beberapa rekomendasi strategis dalam proses penegakan hukum Pemilu. “Penegakan hukum pemilu yang efektif di era baru ini harus berlandaskan pada kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak politik negara demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas.”, pungkasnya.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Koordinator Divisi, Kepala Sub Bagian dan Staf yang membidangi penanganan pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. 

 

Humas Bawaslu SR