Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sabu Raijua Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran dalam Rapat Koordinasi

dike

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran

Seba, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang melalui kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan bertema “Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran” tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Melpi Minalria Marpaung,S.T,S.H,M.H sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Koordiv HP2H, Dikson Hau Pia, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Menurutnya, forum tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan 

penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 sekaligus penguatan pemahaman regulasi dan prosedur bagi seluruh jajaran Bawaslu.

rapat
Staf Bawaslu Sabu Raijua, Saat Mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Yulius Boni Geti, menjelaskan bahwa meskipun jumlah laporan dan temuan pelanggaran di Kabupaten Sabu Raijua relatif minim, kondisi tersebut perlu dianalisis secara objektif. Ia menegaskan bahwa minimnya laporan tidak selalu menunjukkan tidak adanya pelanggaran, sehingga penguatan kapasitas pengawasan dan upaya pencegahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam pemaparan materi, Melpi Minalria Marpaung menjelaskan berbagai aspek penting dalam penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari dasar hukum, tujuan penegakan hukum pemilu, fungsi pengawasan Bawaslu, hingga strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Ia menekankan bahwa pencegahan merupakan prioritas utama dalam pengawasan pemilu. Penanganan dan penindakan pelanggaran dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila upaya pencegahan tidak mampu menghindarkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, narasumber juga mendorong seluruh jajaran sekretariat untuk memahami mekanisme penerimaan laporan, verifikasi administrasi, hingga penyusunan kajian penanganan pelanggaran. Menurutnya, peningkatan kapasitas tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi teknis, melainkan seluruh unsur kelembagaan.

Dalam aspek pencegahan, Bawaslu juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial dan budaya yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat. Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan pemilu.

Humas Bawaslu SR